Gambaran operasionel ETLE yang ada di Ruang TMC Satlantas Polresta Palangka Raya, Rabu (8/11/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Kini secara bertahap jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya mulai memberlakukan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang pada tiga titik.
Adapun lokasi ETLE itu berada di Jalan RTA Milono, tepatnya di depan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, simpang 4 Jalan G Obos-MH Thamrin dan Jalan Yos Sudarso.
Selain ETLE, Satlantas Polresta Palangka Raya juga memiliki beberapa kamera monitoring dan analytic yang terpasang di beberapa lokasi. Seluruhnya terpantau di ruang Traffic Management Center (TMC).
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin mengungkapkan, dengan adanya ETLE ini tentunya mempermudahkan pihaknya untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam berlalu lintas.
“Kamera yang terpasang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan handphone, sabuk pengaman, penggunaan helm, melanggar rambu hingga mendeteksi kecepatan,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Oleh sebab itu, perwira polisi dengan tiga balok emas di pundaknya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, umumnya yang di Bumi Tambun Bungai ini untuk dapat mematuhi seluruh aturan dalam berlalu lintas.
“Sehingga pada saat melintas di titik-titik ETLE itu nantinya tercapture akibat telah melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas,” tutupnya. (rk/sb)