Kepolisian menggiring pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Polresta Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap aksi perampokan yang terjadi di PT Bintang Artha Niaga Kusuma yang terletak di Jalan Mahir Mahar Km 11, Lingkar Luar, Kota Palangka Raya.
Dimana aksi yang berlangsung pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu ini dilakukan oleh lima pelaku yang masing-masingnya berinisial RN (40, YF (38), PS (40), AI (39) dan AP.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Timur telah berhasil mengungkap sebagian pelaku.
“Total ada lima tersangka yang merupakan pemain lintas provinsi. Dua ditahan di Palangka Raya, dua lagi ditahan di Banjarmasin karena ada melakukan aksi kejahatan di wilayah itu dan satu orang beriniail AP masih DPO,” katanya saat jumpa pers, Jumat (10/11/2023).
Disebutkannya, bahwa pelaku RN dan FY kini telah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kalsel, pada Rabu (8/11/2023) kemarin.
“Untuk memuluskan aksinya dalam tindak pidana kejahatan dengan kekerasan (Curas) itu, kelima tersangka ini lebih dulu menyekap security gudang distributor minuman tersebut,” urainya.
Kemudian usai berhasil masuk ke dalam gudang, para pelaku mencongkel pintu ruangan tempat menyimpan brankas. Ketika itu para tersangka menggasaka dua brankas lalu pergi meninggalkan lokasi.
“Dari hasil kejahatan itu, para pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 1,4 miliar. Untuk pelaku yang kami amankan saat ini, pengakuannya masing-masing mendapat upah Rp 150 juta perorang,” sebutnya.
Sementara itu, sambung perwira polisi dengan tiga melati emas dipundaknya ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku DPO
“Pelaku berinisial AP masih DPO. Ia adalah otak dari aksi kejahatan ini dan mendapatkan pembagian uang paling besar dari hasil pencurian tersebut sekitar Rp 600 juta,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa RN dan FY ini terpaksa diberikan kado berupa timah panas oleh aparat kepolisian akibat berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. (rk/sb)