seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ibu Tiri Pembuang Balita di Semak-Semak Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 13-11-2023,   jam 05:56:49
Tampak tim media memberikan perawatan kepada balita yang ditemukan disemak-semak. (FOTO:ISTIMEWA) Tampak tim media memberikan perawatan kepada balita yang ditemukan disemak-semak. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – FSL (34), ibu tiri balita yang ditemukan disemak-semak di belakang SPBU Km 8 Tjilik Riwut, Kabupaten Kotim pada 1 November 2023 lalu resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Yang mana, FSL dengan tega membuang anak sambungnya itu dengan kondisi sangat menyedihkan. Sebab, saat ditemukan balita diperkirakan berusia 3 tahun berjenis kelamin perempuan tersebut kondisi lemas dan kekurangan gizi.

Penetapan tersangka perempuan yang diketahui berinisial FSL (34) ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor:Sp.Sidik/24/XI/RES.1.24/2023/Reskrim, yang sudah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Dalam kasus ini pelaku ibu tiri korban sendiri dibidik dengan pasal dalam undang-undang perlindungan anak.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini sudah kami terima” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Umum Arwam Kharim Juanda, Senin (13/11/2023).

Seperti tayangan berita sebelumnya, kasus ini mulai penyelidikan pada 4 November 2023 lalu dimana dugaan pidana pelantaran anak, dan atau kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu tiri korban.

Belita tersebut ditemukan oleh warga sekitar saat mendengar suara tangisan di semak-semak, sehingga penasaran dan langsung mencari sumber suara dan terkejut melihat kondisi balita tersebut sehingga langsung dievakuasi dan kasusnya langsung ditangani oleh pihak kepolisian. (f1/sb)