Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati
SB, PALANGKA RAYA - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi yang direncanakan akan berlangsung pada Februari 2024 nanti, Bawaslu Kota Palangka Raya akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang belum pada waktunya.
Tindakan ini gunanya adalah untuk mencegah maraknya peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai APK yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya ini.
Kegiatan penertiban itu rencananya akan berlangsung pada Selasa (14/11/2023) besok. Penindakan itu akan dilakukan Bawaslu bersama tim gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan Pemkot Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang di sejumlah kawasan di Kota Cantik ini.
“Pada kegiatan itu, kami mengerahkan tim penertiban. Nantinya akan tiga regu untuk melakukan penyisiran alat peraga mengandung unsur kampanye,” katanya, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, sebagai contoh alat peraga yang akan ditertibkan nantinya, yaitu seperti adanya seruan atau ajakan untuk memilih. Dimana biasanya terdapat gambar paku coblos.
“Sebelum melakukan penertiban ini, kami sudah memberi imbauan kepada seluruh partai agar bisa menertibkan sendiri. Apabila ditertibkan sendiri dan disimpan, tentu bisa dipergunakan kembali saat sudah memasuki masa kampanye nantinya," urainya.
Sambung Endra, bahwa kegiatan penertiban ini juga akan dilakukan di sepanjang jalur hijau di Kota Palangka Raya. Apabila terdapat APS yang ditertibkan, maka nantinya akan disidangkan atas pelanggaran administrasi. Tentunya dalam hal ini pihak partai dan caleg dipanggil.
"Kita tidak ingin pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi pemilu kita. Untuk itu silakan tertibkan sendiri atau kami cabut," tegasnya. (rk/sb)