Kapolres Lamandau Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasatreskrim saat pers rilis menunjukan tersangka dan barang bukti. FOTO:BAYU
SB, NANGA BULIK - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang kakek inisial MS umur 69 tahun, warga Desa Bukit Raya Kabupaten Lamandau diamankan Satuan Reskrim Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., saat pers rilis Senin (13/11/2023), mengatakan tersangka MS diamankan dirumahnya, Minggu tanggal 5 November 2023 di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Cilacap.
Diketahui Jumat Tanggal 3 November 2023 unit III/PPA Satreskrim Polres Lamandau telah melakukan pengumpulan alat bukti terhadap perkara tersebut dan setelah di dapatkan 2 (dua) alat bukti penyidik melakukan peningkatan perkara ke tahap Penyidikan, dan telah diterbitkan Penetapan tersangka.
"Selanjutnya Unit III/PPA mendapatkan informasi bahwa tersangka MS berada di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di kabupaten Cilacap, sehingga Kanit III/PPA bersama dengan anggota Unit III/PPA melakukan pencarian dan penangkangkapan terhadap tersangka," ungkap Kapolres.
Lanjutnya, pada Minggu tanggal 5 November 2023 PS. KANIT III/PPA menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka tersebut di bawa Ke wilayah Hukum Polres Lamandau untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Diketahui korban berinisial (A), umur 6 Tahun Pendidikan TK, modus Tersangka yaitu melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban (A) tersebut karena tersangka khilaf, dan niat tersangka pertama kali muncul pada saat melihat anak korban bermain di samping rumah tersangka.
Setelah itu tersangka membujuk anak korban dengan membelikan jajan dan setelah itu tersangka menggendong anak korban dan didudukkan di paha tersangka, pada saat itu tersangka langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam alat kelamin anak korban sebanyak 1 (satu) kali, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada anak korban.
"Tersangka MS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas tahun) penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," tandasnya. (by)