Tim Kerja Penyelesaian Konflik Diharapkan Berkerja Maksimal
SB, PALANGKA RAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri, menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur dan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) membentuk Tim Kerja Penyelesaian Konflik.
"Adanya SK Tim Kerja Penyelesaian Konflik ini, adalah untuk membantu percepatan dan penyelesaian konflik terutama antara perusahaan dengan masyarakat," ucap Rizky R Badjuri.
Rizky menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Disbun Kalteng harus hadir, dan dapat memfasilitasi memberikan solusi dalam adanya konflik lahan perkebunan, sehingga adanya tim tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Tentu harapan kita antara perusahaan dengan masyarakat bersinergi, dan tidak ada konflik lagi," tandasnya.
Tim Penanganan Konflik Disbun Provinsi Kalteng tengah berdiskusi untuk membentuk Tim Kerja Penyelesaian Konflik berdasarkan SK Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu di ruang Perlindungan Perkebunan. (kn)