Pelaku Arbani alias Bani dan barang bukti diamankan. FOTO : POLISI
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu-sabu, dari pelaku Arbani alias Bani (31) warga Desa Tajepan RT 04 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
pengungkapan perkara narkotika jenis sabu-sabu berat 95,35 gram, itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Iptu Subandi, pada Minggu (9/10/2022).
"Pelaku Arbani damankan pada Kamis tanggal 06 Oktober 2022 Pukul 08.00 Wib, dirumahnya Desa Tajepan RT 04 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas," ungkap Iptu Subandi.
Kasatnarkoba menjelaskan pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti (BB) berupa 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 95,35 gram, 1 buah HP Vivo Y21 warna putih, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 lembar celana Levis merk Oxygen warna biru, 1 lembar plastik warna hitam, 4 lembar plastik klip.
"Pelaku dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (dm)