seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Pulpis Bekuk Pelaku Penganiayaan Tiga Warga

by Redaksi - Tanggal 09-10-2022,   jam 09:06:37
Pelaku M Pelaku M

SB, PULANG PISAU – Unit Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis) dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir, berhasil amankan pria bertato berinisial M (25), di Desa Goha RT. 01 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Karena pelaku M diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Pelaku M diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban D (17), J (17), dan R (17) di Taman Sumbu Kurung Pulang Pisau, Minggu (25/9) Pukul 17.00 Wib," ungkap Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Polres Pulpis AKP Afif Hasan, Minggu (9/10/2022).

Lanjutnya penangkapan menindaklanjuti Laporan Polisi : LP/B/09/X/2022/SPKT /POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 07 Oktober 2022.

"Pelaku M (25) di Desa Goha RT. 01 Kecamatan Banama Tingang, Jum’at (7/10)," kata AKP Afif Hasan.

Kronologis kejadian bermula pada saat korban berboncengan mengunakan 2 unit sepeda motor, dan nongkrong di Taman Sumbu Kurung Kota Pulang Pisau sambil bermain Handphone. Sesaat kemudian, datang beberapa anak muda berjumlah 9 orang berjalan kaki menuju tempat korban nongkrong sambil mempengaruhi korban dengan cara berhadapan.

"Tiba-tiba salah satu dari mereka yang mempunyai tato di lengan kanan menggunakan baju kaos oblong warna hitam, menarik baju korban J dan langsung memukulnya sebanyak 1 kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri hingga membuat korban R berdiri dan pelaku langsung berkata kepada R “MELAWAN KAH KAMU," jelas Afif Hasan.

"Korban R hanya diam, dan pelaku langsung memukul korban mengenai bagian dahinya sebanyak 4 kali sehingga korban hampir terjatuh ke DAS Kahayan. Karena korban sempat menarik baju pelaku hingga robek agar tidak terjatuh ke sungai," kata Afif Hasan

Selanjutnya kata Afif, pelaku menarik baju J, dan korban terjatuh di bangku. Namun, ketika korban mau berdiri lagi, pelaku langsung memukul di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali sambil melindungi kepalanya dengan kedua tangan disaat itulah korban merasa dipukul lagi oleh pelaku.

Pada saat yang sama datang korban D mau menarik saudara J. Namun malah korban dipukul juga oleh pelaku sebanyak 4 kali pada bagian belakang kepalanya.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tandasnya. (dm)