WAWANCARA : Dessi, anak tertua korban pembunuhan di Jalan Cempaka saat diwawancara awak media usai menyaksikan pra rekonstruksi. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Siapa yang tidak geram dan marah atas ulah pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), Ahmad Yendi Noor (50) dan Fatmawati (46) warga Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Karena pelaku dikenal sering numpang makan dan tidur di rumah korban, namun bukanya berterimakasih justru dia dengan tega menghabisi pasutri dengan sadis menggunakan parang hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia dengan luka sabetan bagian wajah dan menyebab bola mata korban hilang satu serta bagian perut luka robek.
Dessi, anak tertua almarhum pun meminta pihak penegak hukum untuk menghukum mati pembunuh kedua orang tuanya tersebut. Sebab, menurutnya, nyawa harus dibayar dengan nyawa.
"Harus dihukum mati. Sudah tegang membunuh kedua orang tua saya, padahal tersangka ini sering numpang main dan makan di rumah," ucap Dessi saat menyaksikan pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Minggu (9/10/2022) siang.
Bahkan katanya, dia juga mengenal dekat tersangka yang merupakan teman ayahnya itu. Namun ia tidak menyangka tersangka dengan tega membunuh orang tuanya dengan cara sadis tersebut.
"Setelah terjadi pembunuhan tersangka tidak pernah datang, bahkan waktu pemakaman dia tidak melayat. Padahal teman akrab almarhum. Kami minta dihukum berat, yaitu hukuman mati," cetusnya. (ok)