seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Pulpis Tahan YH Terkait Tipikor Kawasan Permukiman Kumuh

by Redaksi - Tanggal 10-10-2022,   jam 08:47:29
Tersangka YH saat digiring Jaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk ditahan, Senin (10/10/2022). FOTO : ISTIMEWA Tersangka YH saat digiring Jaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk ditahan, Senin (10/10/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, PULANG PISAU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan infrastruktur kawasan pemukiman kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Proyek di kawasan Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang menjerat saudara YH tersebut, merupakan anggaran APBN tahun 2016 dengan nominal Rp 6,3 miliar.

Tender sendiri dimenangkan oleh PT Arkindo Bandung, dengan jenis kegiatan pembangunan drainase dan jalan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir. Saat itu YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Awalnya YH datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulpis sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (10/10/2022) pagi.

Namun, pukul 18.15 WIB dia keluar dari ruangan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulpis sudah mengenakan baju rompi tahanan dengan tangan diborgol, kemudian langsung dibawa ke Rutan Kuala Kapuas menggunakan mobil tahanan.

Atas penetapan tersangka dan penahanan saudara YH, Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr Priyambudi membenarkan.

Menurutnya, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pemukiman kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir tahun 2016.

"Penyidik menetapkan YH sebagai tersangka setelah dinyatakan cukup bukti, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sekarang dititipkan di Rutan Kapuas," tukasnya. (ok)