Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi. (FOTO:AQMAR)
SB, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan selama masa kampanye sedang berlangsung yang secara resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023 kemarin.
"Sekarang peserta pemilu sudah boleh melakukan kampanye tapi tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu yang diantaranya aturan 21 hari terhadapt beberapa metode kampanye," kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis (30/11/2023).
Sesuai dengan peraturan dari KPU atau PKPU nomor 15 tahun 2023 yang telah mengatur tentang kampanye pemilu, dan akan menetapkan bahwa masa kampanye berlangsung selama 75 hari dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Dalam PKPU tersebut memuat sejumlah metode kampanye yang boleh dilaksanakan, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran atau penyampaian bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye di media sosial.
Kemudian juga ada iklan di media massa baik cetak, elektronik, daring, rapat umum, debat pasangan calon khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu.
"Untuk peraturan rapat umum dan pemasangan iklan, sebelumnya KPU Kotim akan mengumpulkan peserta pemilu terlebih dahulu untuk dapat bersama-sama membuat jadwal pelaksanaannya, agar tidak keluar dari rentang waktu yang telah ditentukan," tuturnya.
Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye tentu akan ada sanksi yang dikenakan. Namun, dalam pengawasan maupun pemberian sanksi terhadap peserta pemilu ada pihak lain yang lebih berwenang yautu Bawaslu Kotim, KPU Kotim hanya menyampaikan terkait peraturan kepada peserta pemilu agar dapat meniadi acuan dalam pelaksanaan kampanye. (f2/sb)