PMII Kotim Menilai UMK Naik Tidak Membuat Masyarakat Sejahtera
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik sebesar Rp 3.265.859 sekitar 2,33 persen atau Rp 76.031 dari tahun 2023.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampit, Muhammad Rizky, menilai kebijakan terkait kenaikan UMK di kota sampit sangat tak membuat masyarakat sejahtera.
"Sebagian masyarakat memang senang dengan adanya kenaikan UMK ini, tetapi di sisi lain bisa jadi kenaikan UMK sangat tidak membuat masyarakat sejahtera dengan harga sembako yang makin hari makin melambung tinggi,” kata Rizky, Sabtu (2/11/2023).
Menurut Rizky, tingginya tingkat inflasi yang ada di Kalimantan Tengah khususnya di Kotim kiranya harus bisa mengimbangi daya beli masyarakarat dan menjaga harga tetap stabil.
"Memang benar banyak perusahaan di Kotim, namun pengeluaran tak bisa mengimbangi dengan pendapatan yang diberikan perusahaan. Belum juga banyak yang masih mengganggur," ujarnya.
Dirinya juga menanyakan, apakah pemerintah Kabupaten telah memberikan regulasi kebijakan mengenai perusahaan baik itu PT maupun CV wajib memberikan upah paling sedikit sesuai dengan upah minimum yg telah di tetapkan.
"Jangan sampai upah kerja yg minim ini tidak dipenuhi perusahaan. Membuat masyarakat enggan bekerja dan dampaknya ketika masyarakat mulai bayak yg nganggur pasti kasus kriminalitas meninggkat," bebernya.
Ia berharap, ketika UMK ini naik jangan sampai di barengi dengan kebutuhan yang naik juga sehingga memberatkan masyarakat dan juga harus memberikan kebijakan perusahaan harus memberikan gajih yang memadai.
"Saya berharap pemerintah daerah harus bisa membuat kebijakan dan sebuah terobosan, ketika minimnya upah karyawan jangan sampai di barengi dengan harga kebutuhan naik pula. Pemerintah harus membuat regulasi agar perusahaan bisa memberikan gajih sesuai kriteria yang memadai agar masyarakat bisa sejahtera,” tutupnya. (f1/sb)