seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Rugikan Negara Rp 3,48 Miliar, Mantan PPK Dimasukan Sel

by Redaksi - Tanggal 11-10-2022,   jam 03:10:33
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi didampingi Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma, Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo saat melakukan kegiatan press rilis di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (11/10/2022). FOTO : ISTIMEWA Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi didampingi Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma, Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo saat melakukan kegiatan press rilis di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (11/10/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan infrastruktur kawasan pemukiman kumuh di Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis tahun 2016.

Rilis disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, didampingi Kasi Pidus Heru Puja Kesuma, Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo saat melakukan kegiatan press rilis di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (11/10/2022).

Kepala Kejari Pulpis, Dr Priyambudi saat memimpin press release mengatakan, proyek tersebut menggunakan anggaran APBN murni dengan PAGU anggaran sekitar Rp 6.695.000.000.

Dikatakan Budi sapaan akrab Kepala Kejari Pulpis, dalam perkara tersebut pihaknya menggandeng Ahli Teknik dari Unlam Banjarmasin dan Auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Hasil audit negara dirugikan Rp 3.485.000.000.

"Dalam kasus ini kami menetapkan seseorang sebagai tersangka saudara YH. YH ini sebelumnya menjabat sebagai pejabat PPK," terangnya, Selasa (11/10/2022).

Disampaikan, sebelumnya YH ini diperiksa sebagai saksi, kemarin (Senin 10/10/2022) penyeidik berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit Ahli Unlam dan BPKP Kalteng.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan perkara tunggakan dari tahun lalu, dan tahun ini digenjot setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Ia menambahkan, untuk pengembangan perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dari pihak pelaksana atau swasta.

"Dalam kasus ini baru satu tersangka, kemungkinan dalam dekat ada tersangka lagi. Karena tidak mungkin hanya satu tersangka, bahkan tidak mungkin birokrasinya saja, tetapi juga ada dari pihak swasta," tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut awalnya merupakan kegiatan jalan cor beton. Namun kemudian dirubah aspal dan kembali berubah lagi menjadi cor beton yang pada akhirnya di addendum menjadi cor beton dengan spesifikasi K175.

"Dalam kasus ini diduga ada kekurangan volume atau tidak sukses l spesifikasi. YH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2021 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang ditambah dan diubah UU No 20 tahun 2001," tandasnya. (ok)