Galian C Berizin di Kotim Dikenakan Pajak 5 Persen, Tidak Berizin 20 Persen
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuat regulasi baru terkait pajak mineral bukan logam dan batu atau galian C.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Ramadhansyah mengtakan, di tahun 2024 usaha di bidang tersebut akan dikenakan pajak sebesar 5 persen untuk yang berizin sedangkan yang tidak memiliki izin dikenakan 20 persen tanpa menghilangkan perkara pidananya.
"Pajak galian C itu sudah kita pungut. Kita mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri, yang berizin ataupun tidak ditetapkan sebagai wajib pajak,” kata Ramadhansyah, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Ia juga menerangkan, pihaknya telah membuat regulasi pada peraturan daerah (Perda) Kotim. Dimana mereka yang bergerak di bidang galian C baik itu pasir dan tanah uruk yang telah berizin akan dikenakan pajak sebesar 5 persen sementara yang belum akan dikenakan 20 persen dan itu tidak menghilangkan perkara pidananya.
“Jadi tetap yang tidak berizin misalnya kalau kena razia, tanah ini sudah berlombang sudah diangkut barangnya kalau tidak dipungut, daerah akan rugi. Makanya tetap kita pungut pajaknya,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya melakukan pemungutan retribusi dan juga pajak, sementara galian C termasuk dalam pungutan pajak dan bukan retribusi sebab ada Perda yang mengatur yakni Perda nomor 5 Tahun 2018 tetang Retribusi Daerah tidak ada retribusi galian C.
"Kita sudah membuat regulasi pada peraturan daerah (Perda Kotim) jadi tetap yang tidak berizin misalnya kalau kena razia, tanah ini sudah berlombang sudah diangkut barangnya kalau tidak dipungut, daerah akan rugi. Makanya tetap kita pungut pajaknya,” terangnya. (f1/sb)