seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Pulpis Geledah Gudang Arsip Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalteng

by Redaksi - Tanggal 11-10-2022,   jam 03:41:34
Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dipimpin Ketua Tim, yakni Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma, SH , MH., melakukan penggeledahan di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalteng, Senin (10/10/2022). FOTO : ISTIMEWA Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dipimpin Ketua Tim, yakni Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma, SH , MH., melakukan penggeledahan di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalteng, Senin (10/10/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, PULANG PISAU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan pengeledahan, di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman wilayah Kalteng, Senin 10 Oktober 2022. Pengeledahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan infrastruktur kawasan pemukiman kumuh, di Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis Tahun 2016.

Dalam pengeledahan dipimpin Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma, SH,. MH., dan Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti SH MH, menemukan 18 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH.,MH., mengatakan pada Senin 10 Oktober 2022 pihaknya melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap saksi, dan pencarian Barang Bukti (BB) dokumen alat bukti surat, sehingga Tim dibagi dua. 

Tim pertama kata Priyambudi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi YH. Kemudian Tim II dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Heru Puja Kesuma SH MH melalukan pencarian barang bukti (BB) dokumen alat bukti surat di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman wilayah Kalteng.

"Alhamdulillah, pada saat melakukan pengeledahan di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman wilayah Kalteng, tim menemukan 18 dokumen," ucap Priyambudi didampingi Kasi Pidsus Heru Puja Kesuma, Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo saat melakukan kegiatan press rilis di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (11/10/2022).

Seperti diberitakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan cukup alat bukti, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YH.

"Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau TA 2016 dana bersumber dari APBN pusat," tandasnya. (dm)