MENJELASKAN : Sudirman kuasa hukum
MTS alias Nanas menceritakan kepada wartawan kronologi dirinya kenal sampai ditinggalkan oknum Hakim PA Palangka Raya. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Kasus perseteruan oknum pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya bersama isteri muda berbuntut panjang.
Pasalnya, isteri muda berinisial MTS alias Nanas melaporkan sang suami ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya agar oknum pejabat tersebut diberikan sanksi kode etik.
Hal tersebut disampaikan Sudirman selaku kuasa pendamping saudari Nanas.
"Dalam tuntutan kami agar yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Karena perbuatan yang bersangkutan dapat merusak/mencoreng nama baik lembaga," katanya yang tertuang dalam surat tersebut, Selasa (11/10/2022).
Disampaikan, surat tersebut atas nama lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia dengan tujuan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya di Palangka Raya.
"Surat pengaduan kita kirimkan hari ini melalui Z&T. Karena pengakuan mereka surat sebelum tidak masuk, jadi kami kirimkan baik dan mereka berjanji akan memproses apabila benar ada surat masuk," terangnya.
Ditambahkan, sejauh ini klien masih sehat-sehat dan sampai sekarang belum ada tekanan dari mana pun.
"Sekali lagi kami minta yang bersangkutan diproses secara kode etik perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Sekedar mengingatkan, oknum pejabat ini kenal dengan isteri mudanya pada awal tahun 2022, singkat waktu mereka menikah bawah tangan atau menikah siri, namun sebelumnya Nanas terlebih dahulu menyamakan iman atau mualaf.
Mereka menikah pada 10 Juni 2022 lalu, sewaktu oknum hakim ini masih menjabat Pengadilan Agama Samarinda. Dan mereka sempat satu rumah, akan tetapi beberapa Minggu menjalin bahtera rumah tangga sikap sang suami pun mulai berubah dan meningkatkan wanita yang hamil 4 bulan tersebut. (ok)