DICIDUK : Terduga pelaku pencabulan anak bawah umur berhasil diringkus Tim Macan Kumbang Polres Seruyan. FOTO: POLISI
SB, KUALA PEMBUANG - Seorang pria berinisial S warga Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan ditangkap Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
S ditangkap aparat kepolisian setelah menerima laporan dari ayah korban kasus pencabulan anak bawah umur 12 tahun.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto l melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha sendiri membenarkan bahwa pihaknya pada kemarin malam mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan anak bawah umur
”Terduga pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan orang tua korban," ungkap Kasat.
Dijelaskannya, kejadian ini terungkap berawal dari pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban yang berisikan ingin menikahi korban dan mengakui bahwa telah menyetubuhinya.
Kemudian, ayah korban menanyakan ke korban terkait pesan suara yang dikirimkan dan korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku kurang lebih dua bulan sejak akhir Juli sampai dengan awal September 2022.
"Pelaku pencabulan korban hampir setiap hari, dengan modus akan dinikahi. Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban belum berani untuk melaporkanya dikarenakan merasa diancam oleh pelaku," ucap Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha, Rabu (12/10/2022).
Orang tua korban berani melaporkan, setelah berkoordinasi dengan keluarga, ayah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dan ayah korban ini ada hubungan keluarga, dikarenakan dirinya bekerja di perusahaan sawit sehingga korban dititipkan. Akan tetapi, amanah tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya.
"Pelaku beraksi saat istri dan anaknya tidak ada dirumah, kejadian bukan hanya sekali tapi berkali-kali. S sendiri dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," tutup Kasat. (ok)