Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. didampingi Waka Polres Kompol Zulyanto L Karama Jaya,S.I.K.,M.M Kasatreskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kasi Humas AKP Suhadak dalam presss release kasus perjudian di Aula Pratisara Wirya, Polres Bartim, Rabu (12/10/2022). FOTO : POLRES BARITO TIMUR
SB, TAMIYANG LAYANG - Polres Barito Timur (Bartim) sangat serius dalam pemberantasan judi online, dan kali ini berhasil mengamankan salah satu bandar judi dengan omset cukup besar.
"LH (63) alias Pak Guru diringkus jajaran Satreskrim Polres Bartim. Mantan ASN itu diamankan, karena terlibat tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) online dengan barang bukti uang mencapai Rp239.299.000," ungkap Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. didampingi Waka Polres Kompol Zulyanto L Karama Jaya,S.I.K.,M.M Kasatreskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kasi Humas AKP Suhadak dalam presss release di Aula Pratisara Wirya, Polres Bartim, Rabu (12/10/2022).
Kapolres Bartim menegaskan, tersangka LH merupakan bandar besar yang menjalankan bisnis haram judi online jenis togel, dibantu perempuan berinisial SR (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), dan juga telah diamankan.
"LH menerima uang dari SR yang mengumpulkan nomor angka dan pembelian, peran SR sebagai perantara," jelas Kapolres.
Menurut perwira menengah ini, penangkapan kedua tersangka tersebut atas laporan masyarakat yang mengatakan bahwa, di wilayah Desa Bagok Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur sering terjadi transaksi perjudian togel online.
"Keduanya diamankan pada 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB di barak RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Pada penggeledahan ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp949.000," tegasnya.
Lanjut Kapolres, saat petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam dan terdapat transaksi secara online, dan dibuktikan melalui bukti rekening koran dari buku tabungan milik tersangka terdapat uang Rp238.350.000 yang diketahui, serta telah diakui SR sebagai uang transaksi jual togel secara online selama ini.
"Kedua tersangka bukan suami istri namun memiliki keterkaitan dalam perjudian itu," ucap AKBP Viddy.
Selain mengamankan uang ratusan juta, polisi juga mengamankan, rekapan nomor togel, handphone, dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa telah menjalankan bisnis haram itu hanya selama dua bulan terakhir.
"Tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana. Maksimal hukuman penjara selama 10 tahun," tandasnya. (dm)