DIAMANKAN : Tersangka dan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : POLISI
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MU (30).
Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 1,48 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya terus menyatakan, pengungkapan tersebut setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat bahwasanya ada seseorang yang ingat melakukan transaksi narkoba.
"Sampai lokasi anggota pun menemukan seseorang yang dimaksud, benar saja dari tangannya ditemukan lima paket sabu dengan berat 1,48 gram," terang Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (13/10/2022).
Dijelaskan Asep, pelaku ditangkap di Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi atau tepatnya di warung/toko Nisa.
"Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 sendok sabu, 1 lembar kertas tulis dan 1 kantong plastik warna hitam serta 1 unit Hp merk Vivo warna ungu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, MU dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (ok)