TABEL PELANGGARAN
SB, SAMPIT - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat lebih dari 530 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu 28 November hingga 31 Desember 2023.
Berdasarkan catatan resmi Bawaslu Kalteng, sebanyak 1.518 APK melanggar aturan, dengan rincian terbanyak dari Kotim 530 APK atau 34,91 persen APK melanggar aturan.
"Kami dari Bawaslu Kotim telah menginstruksikan kepada jajaran kami, agar melakukan pendataan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Jumat (5/1/2024).
Natsir menjelaskan,terkait data yg di publish Bawaslu Provinsi tersebut merupakan hasil data dari Bawaslu Kotim yang menunjukan bahwa memang sudah banyak pelanggaran APK di lapangan.
Namun terkait penertibannya pihaknya tak bisa bertindak sendirian harus berkerja sama dengan pemerintah daerah begitupun juga kesadaran peserta pemilu untuk lebih mengatur para calegnya dalam memasang APK di lapangan.
"Alhamdulillah tadi pagi sudah ada obrolan dengan dinas terkait mengenai APK.Informasi valid nya dalam seminggu ini akan di kabari Bawaslu terkait tindak lanjut APK nya,” sebutnya.
Pihaknya juga saat ini sedang menunggu instruksi untuk penertiban semua APK yang melanggar agar dilakukan secara serentak di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami juga masih menunggu instruksi keserentakan se-Kalteng, jangan sampai Pemda Kotim dan Bawaslu Kotim aja yg penertiban tapi di kabupaten lain tidak,” ungkap Ketua Bawaslu Kotim. (f1/sb)