seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kurang 24 Jam, Tiga Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 14-10-2022,   jam 08:59:23
TAK BERKUTIK : Tiga orang tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : POLISI TAK BERKUTIK : Tiga orang tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : POLISI

SB, PALANGKA RAYA - Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam mereka berhasil meringkus tiga orang terduga sebagai pengedar dan pengguna di lokasi yang berbeda.

"Tiga orang yang kita tangkap adalah HM (20), KN (18) dan WA (34). Mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda-beda dan mereka disinyalir sebagai pengedar," ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (14/10/2022).

Dijelaskan Asep, penangkapan tiga pelaku tersebut setelah menerima informasi masyarakat, yang mana dari tangan tersangka HM berhasil menyita 2 paket sabu dengan berat kotor mencapai 99,64 gram di Jalan Jati Raya I, Nomor 06.

Kemudian tersangka KN ditangkap di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut saat ingin melaksanakan transaksi jual beli sabu.

"Pelaku yang dengan pendidikan terakhir kelas 5 SD ini langsung kami lakukan penggeledahan badan. Pada pemeriksaan pelaku yang sudah dilakukan, kami berhasil menemukan sepaket sabu dengan berat kotor 0,48 gram," terang Kasat Narkoba.

Tidak sampai disitu, kata Asep, mereka kembali melakukan penyelidikan mendalam terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar, sampai di lokasi dimaksud mereka kembali meringkus pria berinisial WA dan dari tangannya ditemukan sabu dengan berat 0,34 gram.

"Mereka bertiga sudah kami tahan. Tersangka HM dijerat dengan Pasal pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara 15 tahun, sedangkan tersangka KN dan WA diancaman hukuman penjara 12 tahun," tukasnya. (ok)