seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Modus Menjalin Kasih, Anak Bawah Umur Dibawa Kabur

by Redaksi - Tanggal 15-10-2022,   jam 08:23:12
DIAMANKAN : Pelaku RH (dua dari kiri) diduga pembawa anak bawah umur diringkus pihak kepolisian. FOTO : POLISI DIAMANKAN : Pelaku RH (dua dari kiri) diduga pembawa anak bawah umur diringkus pihak kepolisian. FOTO : POLISI

SB, KUALA KAPUAS - Seorang pemuda RH (18) warga Bataguh, Kabupaten Kapuas diciduk jajaran Satreskrim Polres Kapuas di rumahnya pada Jumat (14/10/2022) pukul 15.30 WIB 

Karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur dengan modus, menjalin kasih dan diiming-iming akan bertanggung jawab.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB orang tua korban melihat anaknya tidak ada dirumah. Mendapati hal tersebut pelapor bersama istri berusaha mencari keberadaan anaknya diseputaran tempat tinggal mereka namun tidak ditemukan. 

Kemudian, kata Kasat, orang tua korban mendapat informasi dan beberapa warga bahwa anaknya ada menjalin hubungan dengan RH, tanpa membuang waktu mereka langsung mendatangi orang tua RH untuk meminta penjelasan dan bantuan agar sama-sama mencari keberadaan anakya.

"Tetapi waktu itu orang tua RH menolak dan mengatakan bahwa tidak mungkin anaknya membawa korban kabur. Mereka pun meminta bantuan Ormas Emergency dan berhasil menemukan anaknya di Kecamatan Astambul, Kalsel," terang Kasat, Sabtu (15/10/2022).

Dalam penangkapan lanjut Iyudi, mereka dibantu Polsek Astambul dan Polres Banjar. Orang tua korban pun meminta pertanggungjawaban dari orang tua RH, namun tidak ada niat dan itikad baik dari pihak orang tua RH sehingga kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

 "Pelaku pun langsung kami amankan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana," tukasnya. (ok)