TAK BERKUTIK : Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno (kanan), menunjukkan terduga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian. FOTO : POLISI
SB, KUALA KAPUAS - Seorang pemuda 23 bernama Supian Nor warga Handel Marhanang, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas diciduk polisi, Sabtu (15/10/2022) sore.
Dia melakukan pencurian di sebuah toko ponsel milik saudara Dahrianor (34) Jalan Trans Kalimantan, Handel Marhanang Km 11.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku tersebut setelah menerima informasi dari korban bahwa tokonya kecurian.
Disampaikan Kapolsek, kejadian pencurian pada 8 Oktober 2022, yang mana terlapor memasuki toko melewati pintu depan dan mengambil barang berupa voucher gesek internet sebanyak 57 lembar dan uang tunai sebesar Rp 3.870.000.
"Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian jutaan rupiah, sehingga dilaporkan ke Polsek Kapuas Timur guna proses lebih lanjut," sebutnya.
"Kami pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, dan Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan. Dari tangan pelaku berhasil dua unit ponsel, voucher gesek 14 lembar dan Voucher gesek internet belum terpakai sebanyak 43 lembar uang sebanyak Rp 15.000," tukasnya. (Oke)