Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

RPU Bersertifikat Halal Berikan Jaminan Kepada Masyarakat

Redaksi 18-01-2024, 10:01 WIB 1 menit baca
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat menyambangi rumah potong unggas. (FOTO:ISTIMEWA)
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat menyambangi rumah potong unggas. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas produk para pelaku usaha bidang peternakan, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya siapkan enam rumah potong unggas (RPU) bersetifikat halal.

Karena sertifikat halal tersebut, sebut Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha RPU agar produknya dapat dipasarkan secara luas dan mendapatkan kepercayaan konsumen.

Menurut Hera, selalin meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan adanya sertifikat halal tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan lokal.

“Sertifikat halal ini adalah jaminan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi apakah yang mereka konsumsi halal atau sehat,” ungkap orang nomor satu di Pemerintahan Kota Palangka Raya tersebut, Rabu (17/1/2024).

Hera menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Tengah untuk melakukan proses sertifikasi halal.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan LPPOM MUI Kalteng. Kami berharap proses sertifikasi halal ini dapat selesai secepatnya dan semuanya dapat meraih sertifikat halal tahun 2024 ini,” tuturnya.

Hera juga mengapresiasi para pelaku usaha RPU yang bersedia mengikuti proses sertifikasi halal ini. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di bidang peternakan untuk mengurus sertifikat halal bagi produknya. (sb/mc)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard