Bawaslu Kotim melaksanakan rapat dalam persiapan penertiban APK langgar aturan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik tahun 2024 yang tidak sesuai aturan di wilayah setempat.
"Data dari panwascam ada 2.245 pelanggaran. Kami telah sepakati penertiban ini dilaksanakan serentak diseluruh kecamatan pada 24-25 Januari 2024,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kotim Salim, Kamis (18/1/2024).
Salim mengatakan, penertiban APK ini sudah dimuat dalam surat kesepakatan hasil rapat dalam kantor yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kotim bersama partai politik atau peserta pemilu dan stakeholder terkait pada 18 Januari 2024 waktu setempat.
Sebelumnya pada 10 Januari 2024 pihaknya telah mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri yang tidak sesuai dengan PKPU dan SK KPU Kabupaten Kotim Nomor 237 sampai dengan batas waktu tanggal 15 Januari 2024.
"Berdasarkan data dari seluruh Panwascam 15 Januari masih terdapat jumlah APK yang masih berdiri. Sehingga kami berinisiatif mengundang Pemkab dan peserta pemilu melakukan RDK untuk menjadwalkan penertipan APK,” terangnya.
Ia menambahkan, pelanggaran APK paling banyak ditemukan di wilayah Daeran Pemilihan 1 yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Dapil 2 Baamang, dan Dapil 3 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
"Ada juga yang kosong atau tidak ada pelanggaran di dua Kecamatan yaitu Parenggean dan Tualan Hulu," pungkasnya. (f1/sb)