Komisioner Bawaslu Kotim Akan Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Sempat Dilaporkan Ke Bawaslu 4ASN di Kotim, Tidak Terbukti Melanggar Pemilu
SB, SAMPIT - Nurahman Ramadani salah satu masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) berencana akan melaporkan Komisioner Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mengingat Hasil kajian akhir kasus laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) dihentikan, (14/01/2024).
"Kami akan lanjutkan kasus ini hingga ke DKPP," kata Ramadani.
Sejauh ini Ramadani telah melaporkan 4 ASN Kotim yaitu Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah, Lurah Ketapang Muhammad Jais, Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Mentana Dhinar Tistama dan Kabag Kesra Kotim Kurniawan Wibowo karena diduga melanggar netralitas ASN dan ikut serta dalam kegiatan pembagian Fardu Kifayah dan Alat Bantuan Pemadam Kebakaran.
"Kami melaporkan sebab dalam pembagian bantuan sosial tersebut ada Angga Aditya Nugraha caleg dapil I Ketapang ikut bersama dan beberapa ASN yang ikut menyerahkan bantuan," ungkap Ramadani.
Sedangkan dari hasil kajian akhir penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kotim di rilis Bawaslu Kotim dan status laporan ditempel di papan pengumuman kantor yang beralamat di Jalan MT Haryono Sampit itu.
"Dari hasil kajian akhir diketahui bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," tutupnya. (f3/sb)