Ditemukan Pelanggaran Saat Pencoblosan, Bawaslu Minta PSU
SB, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan suara ulang (PSU). Karena ditemukan ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) ikut mencoblos padahal alamat di KTP-el menunjukkan domisili di luar wilayah Kalimantan Tengah.
"Ada temuan di salah satu TPS yang berpotensi dilaksanakan PSU," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Sabtu (17/2/2024).
Dedy menerangkan, TPS yang berpotensi dilaksanakan PSU itu berada di Kecamatan Seranau, yakni TPS 4. Kejanggalan ditemukan ketika dilakukan perhitungan suara dan pengecekan ulang terhadap identitas pemilih.
“Kemarin Pengawas TPS (PTPS) sudah memberikan rekomendasi ke pihak terkait agar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menemukan ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) ikut mencoblos padahal alamat di KTP elektronik atau KTP-el menunjukkan domisili di luar wilayah Kalimantan Tengah.
Sedangkan, syarat DPK adalah berdomisili di wilayah setempat dan dibuktikan dengan KTP- el.
"DPK ini tetap bisa memberikan hak suaranya dan diberikan waktu pada pukul 12:00 WIB sampai 13:00 WIB, tapi syarat DPK adalah warga setempat yang dibuktikan dengan KTP- el," jelasnya.
Ada empat warga yang ditemukan ikut mencoblos, tapi tidak sesuai domisili di TPS 4. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) yang sedang bersandar di wilayah tersebut. Berdasarkan KTP-el keempat warga itu berasal dari Provinsi Riau.
Panwascam pun berkoordinasi dengan PTPS terkait temuan ini, lalu PTPS menyurati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dilaksanakan PSU.
Kemudian, KPPS menyampaikan rekomendasi tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PTPS sudah memberikan rekomendasi, sedangkan kami dari Bawaslu hanya memantau dan mengawasi tindakan dari KPU, untuk teknis PSU kami serahkan ke KPU," ujarnya.
la menjelaskan, warga dari daerah lain sebenarnya bisa menyalurkan hak pilih asal mengurus surat pindah memilih dan statusnya menjadi DPTb. Sedangkan, sejumlah orang yang ditemukan di atas sama sekali tidak memiliki surat pindah memilih tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan terkait rekomendasi PSU. Hal tersebut saat ini sedang dikaji oleh tim KPU Kotim sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.
"Kami bahas dulu di internal KPU Kotim," imbuhnya. (f1/sb)