Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang melakukan penyegelan dan geledah dalam perkara pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Jumat (21/10/2022). FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
SB, BANTEN - Tim Penyidik ??pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan di beberapa tempat, pada Jumat (21/10/2022).
Setelah pada Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 orang Tersangka AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP, serta melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan Tersangka DER.
"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut, agar masalah menjadi lebih jelas," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kajati menerangkan, penggeledahan dilakukan di 2 tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jalan Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kemudian rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jalan Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik ??di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik ??telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait dengan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS," jelasnya.
Lanjut Kajati sedangkan, penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik ??telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen. Selanjutnya Tim Penyidik ??juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Tersangka AM.
"Lalu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM," ujarnya. (adm/rilis)