Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati
SB, PALANGKA RAYA - Pada tahapan pemilahan kepala daerah (Pilkada) 2024 nantinya diharapkan tidak ada ditemukan kembali praktik kecurangan seperti yang telah terungkap.
Seperti yang diketahui sebekumnya, bahwa pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Palangka Raya telah terjadi kecurangan. Dua pelaku telah diamankan dan melangsungkan persidangan.
Dua pelaku tindak pidana pemilu itu divonis selama tiga bulan dan denda dua juta terhadap dua. Diharapkan kejadian itu dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik tercela pada pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, dari dua terdakwa kejahayan oemilu 2024 sebelumnya itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.
"Kami berharap jangan ada lagi praktik tercela di pilkada 2024 nanti," katanya, Kamis (21/3/2024).
Terkait putusan yang cukup rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Endra menegaskan jika tuntutan dan vonis sudah diluar kewenangan Bawaslu. Karena di sentra Gakkumdu terdiri dari tiga lembaga yang punya kewenangan masing-masing namun tetap harus sinergi dan berkoordinasi.
"Dalam hal pemantauan penyidikan dan pemantauan penuntutan, Ketua Bawaslu yg mengeluarkan surat perintah kepada pihak penyidik dan penuntut sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023," ujarnya. (rk/sb)