seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Korupsi Disdik Belitung

by Redaksi - Tanggal 25-10-2022,   jam 10:41:55
Tersangka IS yang diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di Bandung Jawa Barat, Senin (24/10/2022). FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Tersangka IS yang diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di Bandung Jawa Barat, Senin (24/10/2022). FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

SB, JAWA BARAT - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan IS, merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belitung.

IS diamankan pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar Pukul 19:20 WIB, bertempat di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilis menyampaikan IS merupakan tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study). Kemudian pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000.

"IS diamankan, karena ketika dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka, dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung," jelasnya.

"Ternyata tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut, yaitu panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oeh karenanya, Tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjutnya.

Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Menurut Kapuspenkum, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (adm)