seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawa Sabu Gadis Cantik Diciduk Polisi di Hotel

by Redaksi - Tanggal 06-04-2024,   jam 04:57:20
Pelaku yang diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Pelaku yang diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS - Seorang gadis cantik di Kabupaten Kapuas terpaksa mendekam di sel tahanan, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Wanita 23 tahun berinisial DM tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) setempat salah satu hotel di Kabupaten Kapuas Jalan Pemuda.

Dari tangan tersangka ini kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak satu paket besar dengan berat 68,71 gram dan satu paket kecil dengan berat 1,71 gram serta satununit mobil Xpander beserta surat kendaraannya dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada 2 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB ada diduga seorang wanita membawa sabu ke sebuah hotel, berdasarkan laporan informasi masyarakat anggota Polsek Selat bersama anggota Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan.

"Di lokasi berhasil mengamankan DM bersama barang bukti. Tersangka sudah dilakukan penahan dan kasusnya masih dilakukan pengembangan," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (sb)