seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

425 WBP Rutan Palangka Raya Terima Remisi Khusus Idul Fitri

by Redaksi - Tanggal 15-04-2024,   jam 06:10:40
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widianto Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widianto

SB, PALANGKA RAYA - Sebanyak 425 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Senin (15/04).

Pemberian remisi yang merupakan pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) kepada sebanyak 425 orang.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pengurangan ini mulai dari besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan ini.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara atas perilaku baik dan kontribusi positif Warga Binaan selama menjalani masa pidananya.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto mengatakan, bahwa ada sekitar 425 WBP yang mendapatkan remisi tersebut. Selain itu ada sejumlah narapidana yang dinyatakan bebas langsung.
“Ada 10 orang yang bebas pada remisi khusus Idul Fitri 1445 H di tahun 2024 ini. Tentunya hal itu merupakan suatu kebahagian yang didapatkan bertepatan dengan momen momen lebaran,” kata Bambang Widiyanto pada saat dikonfirmasi, Senin (15/04).
Ia juga mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Melalui remisi ini diharapkan Warga Binaan sekalian dapat terus berperilaku baik serta mau untuk berubah menjadi lebih baik.
Ia menerangkan, sebelum pengajuan remisi terhadap WBP, sejumlah persyaratan teknis dan administrasi telah dilewati sehingga WBP dimungkinkan dapat menerima remisi atau potongan masa tahanan.
"Persyaratan sudah lengkap bagi WBP yang menerima remisi, seperti masa tahanan sudah mencukupi dan telah berkelakuan baik ditambah telah mengikuti program assessment," tutupnya.