Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin konferensi pers kasus penangkapan pencurian tanda buah sawit. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Garong tandan buah sawit (TBS) di PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kotim.
Tujuh pelaku ditangkap saat beraksi di Blok A perkebunan kepala sawit PT AKPL di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim pada Sabtu (6/4/2024) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan, awalnya pihaknya mendapati salah seorang pelaku berinisial B yang difasilitasi oleh S yang saat ini juga telah dittetapkan menjadi tersangka, tengah membawa buah kelapa sawit milik PT AKPL menggunakan mobil pikap berwarna putih TNKB.
"Jadi mereka hendak menjual kepada pengepul yang berinisial O. Namun, saat hendak menjalankan aksi kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Kellima tersangka berinisial P, N, H, P dan S," kata Sarpani saat press relase, Selasa (16/4/2024).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku yakni Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 2 ton, 2 buah tojok, 2 buah egrek, 1 buah angkong, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit mobi hilux warna hitam.
"Kami akan terus mengungkap kasus penjarahan ini, saya pastikan akan ambil tindakan apabila masih ada masyarakat yang melakukan penjarahan atau pencurian sawit," ucapnya.
Total kerugian yang dialami pihak perusaahan mencapai puluhan milyar rupiah. Adapun pasal yang akan di sangkakan kepada para pelaku yakni pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan danPasal 55 atau 56 KUHPidana.
"Untuk saat ini kondisi tempat kejadian masih kondusif, tetapi kami masih melakukan pengamanan untuk mengantisipasi di lokasi tersebut," tutupnya. (f1/sb)