seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jaksa Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani

by Redaksi - Tanggal 25-10-2022,   jam 11:13:34
Tersangka Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa untuk ditahan, Selasa (25/10/2022). FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Tersangka Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa untuk ditahan, Selasa (25/10/2022). FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

SB, SERANG - Kejaksaan Negeri Serang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani, pada Selasa (25/10/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, SH., dalam siaran pers membenarkan bahwa tersangka NM (Nikita Mirzani) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022, sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B.

Menurutnya, berkas perkara atas nama tersangka NM telah diteliti secara formil, dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.

"Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," jelas Rezkinil Jusar.

Lanjutnya, kasus ini bermula bulan Mei 2022, tersangka NM melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google, dan situs berita online.

Kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan, atau pencemaran nama baik Mahendra Dito, dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito.

Selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

"Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana," tandasnya. (adm)