seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Simpan 12 Paket Sabu, Pria Tumbang Telaken Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 18-04-2024,   jam 11:20:16
Terduga pelaku pemilik sabu ketika diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pemilik sabu ketika diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Usai merayakan lebaran, seorang pria Tumbang Telaken Km 64 RT 008/RW 001, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya diringkus jajaran kepolisian dari Polsek Rakumpit.

JF (29) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu, di rumahnya polisi mengamankan barang bukti serbuk Kristal narkotika masuk golongan I sebanyak 12 paket.

Penangkapan tersebut bermula Polsek Rakumpit menerima informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangak digunakan untuk transaksi narkoba. Mendapati hal tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga itu.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku. Disana menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram,” ujar Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa,” ucap Kamis (18/4/2024) pagi.

Diterangkannya, usai diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

 “Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (sb)