seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kasus Penembakan Gijik Masuk Tahap Eksepsi

by Redaksi - Tanggal 18-04-2024,   jam 06:53:50
Masyarakat menuntut agar pelaku pembak Gijik dihukum berat. (FOTO:GHORBY) Masyarakat menuntut agar pelaku pembak Gijik dihukum berat. (FOTO:GHORBY)

SB, PALANGKA RAYA - Sidang kasus penembakan Gijik di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Agenda Sidang masuk dalam tahap eksepsi, Kamis (18/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wagiman menilai eksepsi atau keberatan terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng, Anang Tri Wahyu Widodo tidak sesuai. Meminta Majelis Hakim menolak keberatan terdakwa.

"JPU menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memohon hakim menolak keberatan yang disampaikan kuasa hukum," kata Wagiman.

Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim, Muhammad Affan menuturkan akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum memutuskan. Diagendakan akan dibacakan pada Kamis 25 April mendatang.

Sebagai informasi, di sidang sebelumnya, Kuasa Hukum, terdakwa, Kompol A Mustofa mengatakan dakwaan tidak jelas sehingga meminta dakwaan dibatalkan.

Sementara itu, Aryo dari LBH Palangka Raya dalam orasinya saat demo di depan gedung Kejaksaan menyampaikan, adanya 19 peluru yang disita menunjukan bukan kelalaian namun kesengajaan dalam pengamanan demonstrasi yang dilindungi undang-undang.

"Secara peraturan internal, selama aksi dilarang membawa peluru tajam, fakta terdapat peluru tajam. Bukan tindak kelalaian namun kesengajaan karena aparat membawa peluru tajam," jelas Aryo.

Mereka menuntut pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dimasukkan. Agar mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat pengayom yang telah dinilai tak memberikan keadilan justru melindungi investor namun menghilangkan nyawa masyarakat.

Dalam situs resmi PN Palangka Raya menerangkan, bahwa terdakwa mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT.Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT HMBP 1) di Kabupaten Seruyan.

Penugasannya dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023.

Dalam penugasannya tertera harus dilengkapi dengan perlengkapan antara lain senjata organik, amunisi dan body vest (rompi). Oleh karena terdakwa menjabat sebagai Danki 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah sejak Januari 2021.

Diterangkan dalam Visum Et Repertum No.05/IPJ/RSUD/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Menyimpulkan pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan senjata api berupa lubang tembak masuk dan lubang tembak keluar punggung kanan dan dada kanan menembus paru-paru. Sebab kematian pendarahan hebat di rongga dada kanan akibat senjata.

Terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo diancam pidana pasal 351 ayat (3) KUHP. (gy/sb)