seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kasus Berdarah Bangkal, PT HMBP dan Polisi Disanksi Rp 335 Juta Lebih

by Redaksi - Tanggal 19-04-2024,   jam 04:24:51
Pemohon, Taufik Nurahman sedang menjalani prosesi adat Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu atau sidang perdamaian adat di Palangka Raya. (FOTO:GHORBY) Pemohon, Taufik Nurahman sedang menjalani prosesi adat Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu atau sidang perdamaian adat di Palangka Raya. (FOTO:GHORBY)

SB, PALANGKA RAYA - Kasus berdarah di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalteng diadakan Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu atau sidang perdamaian adat pemohon Taufik Nurahman, Jumat (19/4/2024).

Dalam putusannya, semua pihak sepakat atas sanksi yang dikenakan kepada termohon satu, pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan termohon dua pihak kepolisian di Seruyan, sebesar Rp 335.500.000 juta.

"Terhitung mulai dibaca dan ditetapkannya putusan perdamaian adat ini Hinting dilepaskan dengan dilaksanakan oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan," kata Damang, Kardinal Tarung.

Sebagai rinciannya, sanksi Singer Biat Himang 100 Kati Ramu, Singer Banguhan Penyau Sangguh, Penyau Penyang sebesar 130 Kati Ramu, Singer Selam Balai 125 Kati Ramu, Singer Tapik Danum 75 Kati Ramu, dan Singer Kasukup Belom Bahadat.

Semuanya tersebut jika di Rupiahkan dikalikan sebesar Rp 250 ribu belum termasuk Singer Kasukup Belom Bahadat. Jumlah tersebut lebih kecil dari tuntutan para Pandawa.

Sementara itu, Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy saat membacakan sambutan tertulis Ketua Umum DAD Kalteng mengatakan  upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Bangkal Kabupayen Seruyan beberapa bulan yang lalu menjadi salah satu perhatian serius bagi kelembagaan Adat Dayak di Kalteng.

"Untuk menjaga dan memelihara keseimbangan dalam hubungan yang harmonis antara manusia dan Tuhan atau Leluhur, manusia dengan alam, dan manusia dengan sesamanya yang dalam budaya Dayak disebut Hidup Beradat," katanya

Menurutnya, hal itu sejalan dengan asas umum peradilan Adat Dayak di Kalteng yang adalah menguatkan harmoni sosial berdasarkan falsafah Belum Behadat.

Secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya Betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui Lembaga Kedamangan Adat yang dibantu oleh kerapatan Mantir perdamaian adat. (gy/sb)