Kepolisian saat melalukan penggeledahan rumah terduga pelaku yang sering dijadikan tempat transaksi sabu. (FOTO:POLISI)
SB, PANGKALAN BUN – Pengedar barang harap jenis sabu di Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres setempat pada Sabtu (20/04/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria 28 tahun berinisial T tersebut ditangkap saat sedang bersantai bersama istri dan anaknya di rumah.
Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat, yang mana sehari sebelumnya, Tim Satresnarkoba dan Personel Polsek Pangkalan Lada mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Pandu Senjaya, Pangkalan Lada. Kemudian tim mulai melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya.
“Saat dilakukan penggeledahan penggeledahan badan / pakaian serta ruangan tertutup lainnya menemukan di lantai kamar tidur 1 buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 buah Handphone merk infinix dan 1 buah alat isap/bong. Kemudian anggota juga menemukan dalam lemari kamar tidur 1 pak plastik klip dan buah timbangan digital,” ungkap Kapolres AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Senin (22/4/2024).
Semua barang bukti barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Kemudian terlapor dan barang bukti di amankan dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk di proses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Iptu A Wira. (sb)