Damang, Kardinal Tarung ketika diwawancara usai memimpin sidang adat. (FOTO: GHORBY)
SB, PALANGKA RAYA - Pelaksanaan Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu atau sidang perdamaian adat Dayak atas tragedi di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng dinilai belum selesai.
Hal itu disampaikan Damang, Kardinal Tarung yang memimpin sidang adat. Total ada 9 Mantir Karapatan Basara Hai tak lama ini di Aula Center Hindu Kaharingan, Palangka Raya.
Dia menerangkan, belum selesainya perdamaian adat karena terjadi pro dan kontra di pihak keluarga almarhum Gijik, korban meninggal tragedi bangkal yang ditembak peluru tajam oleh oknum Polisi.
"Belum selesai, sepanjang yang bersangkutan tidak menyampaikan ke lembaga adat untuk diselesaikan. Kalau mereka diam kami anggap selesai," kata Kardina Tarung kepada seputarborneo.com.
Disampaikannya, pihak keluarga almarhum Gijik sempat membuat pernyataan namun ada pihak keluarga yang tidak mau tanda tangan. Sehingga tidak diselesaikan hari itu juga bersama Taufik Nurahman.
"Kita tidak mengetahui alasan yang jelas karena hanya memberika surat pernyataan, mereka menarik diri tidak diselesaikan hari ini," ujar Kardinal Tarung.
Sementara itu, Dalam putusannya dalam sidang adat perdamaian pemohon Taufik Nurahman, termohon satu, pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada dan termohon dua pihak kepolisian di Seruyan, sebesar Rp 335.500.000.
"Terhitung mulai dibaca dan ditetapkannya putusan perdamaian adat ini Hinting dilepaskan dengan dilaksanakan oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan," kata Damang, Kardinal Tarung.
Sebagai rinciannya, sanksi Singer Biat Himang 100 Kati Ramu, Singer Banguhan Penyau Sangguh, Penyau Penyang sebesar 130 Kati Ramu, Singer Selam Balai 125 Kati Ramu, Singer Tapik Danum 75 Kati Ramu, dan Singer Kasukup Belom Bahadat.
Semuanya tersebut jika di Rupiahkan dikalikan sebesar Rp 250 ribu belum termasuk Singer Kasukup Belom Bahadat. Jumlah tersebut lebih kecil dari tuntutan para Pandawa. (gy/sb)