Praktisi Hukum Kalteng, Suriansyah Halim
SB, PALANGKA RAYA - Gagal terlaksananya sebuah pertunjukan musik di Kota Palangka Raya berbuntut panjang. Para calon penonton yang telah membeli tiket itu menempuh jalur hukum untuk dapat memberikan efek jera.
Sebelumnya diketahui, bahwa panitia pelaksana dari Event Bajenta Fest 2024 itu telah secara sepihak membatalkannya pada hari H acara. Rencananya dalam kegiatan konser itu akan menghadirkan empat artis ternama.
Praktisi hukum asal Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, bahwa pelaporan yang dilayangkan oleh para pembeli tiket itu hal yang wajar dan merupakan hak mereka karena merasa keberatan terhadap EO Bajenta Fest.
“Sewaktu merencanakan mengadakan konser musik, pihak panitia penyelenggara dan masyarakat membeli tiketnya telah terjadi suatu janji yang biasa disebut ‘Pacta Sunt Servanda,” katanya, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, dimana setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula. Upaya laporan dugaan pidana merupakan langkah terakhir jika dari usah untuk musyawarah dan mufakat tidak tercapai sesuai hak pembeli.
“Jika memang panitia tidak bisa memberikan dengan berbagai alasan yang tidak bisa diterima oleh para pembeli tiket, maka gugatan bisa langsung dimasukkan oleh para pembeli tiket dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian awal tentang konser musik tersebut, dan/atau laporan kepolisian,” urainya.
Sambungnya, para korban dapat menggugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dan jika didasarkan kepada perjanjian konser musik maka tentu bisa saja digugat dengan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Jika ditemukan juga unsur pidananya maka dapat saja ditambah dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan menurut pasal 372 KUHPidana atau jika dengan dugaan tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana dimana ancaman pidana penjara dari kedua pasal tersebut mencapai 4 tahun,” tandasnya. (rk/sb)