seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Disdik Keluarkan SE Teknis Kelulusan Siswa dan PPDB

by Redaksi - Tanggal 25-04-2024,   jam 07:32:46
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbau kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kotim terutama berkaitan dengan PPDB dan kelulusan.

Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, surat edaran ini dalam rangka menyambut penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 dan Persiapan Kelulusan Siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2023/2024.

"Kami larang satuan pendidikan di wilayah Disdik Kotim melakukan pungutan untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan kepada siswa. Serta melarang penggunaan istilah wisuda,” kata Irfansyah, Kamis (25/4/2024).

Ia juga menegaskan, pihak sekolah tidak boleh menahan atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun.

"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani Surat Edaran dari Disdik Kotim petunjuk teknis kelulusan siswa dan PPDB,” ucapnya.

Selain itu ia juga menegaskan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah sehingga dilarang melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru, contoh: penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku," ujarnya.

Tambah Irfansyah, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

"Apa yang kami sampaikan ini agar menjadi perhatian seluruh pihak yang berkepentingan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya. (f1/sb)