seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Polisi Sita dan Musnahkan Knalpot Recing

by Redaksi - Tanggal 04-05-2024,   jam 09:05:00
Anggota Polresta Palangka Raya melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Penindakan secara humanis terus dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya sebagai upaya untuk menangani penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.

Penindakan humanis dilakukan pada Pos Polisi Bundaran Besar terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang terjaring masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (4/5/2024) pukul 13.00 WIB.

Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menegaskan bahwa penindakan humanis dilakukan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berdasarkan pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun termasuk dalam pelanggaran aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” tegasnya.

“Dengan teknis penindakan yakni memberikan surat teguran tertulis sebagai efek jera kepada para pelanggar, beserta juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk disita dan dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (*)