seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dugaan Korupsi di Gedung Pascasarjana, Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa

by Redaksi - Tanggal 25-04-2024,   jam 08:16:23
Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Roy Ardiyan Nur Cahaya saat ditemui wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi di Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), hingga kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022 di rumah prof mantan pejabat di lingkungan kampus terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.

Bahkan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada mantan Rektor saat itu menjabat berinisial AEE.

Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Roy Ardiyan Nur Cahaya kepada wartawan Kamis (25/4/2024) sore menyampaikan, untuk kasus UPR pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi   termasuk pejabat UPR.

“Kasus masih berjalan dan belum ada tersangka. Namun kita sudah memeriksa 26 saksi, mulai dari Direktur, Pejabat Pengelola Keuangan Pasca Sarjana hingga mantan Rektor saat itu menjabat,” ucap Kasi Pidsus.

Disampaikannya, dalam kasus tersebut masih belum ada penetapan tersangka dan sekarang masih menghitung kerugian negera yang aman menunggu audit dari BPKP.

Dugaan perkara korupsi Pascasarjana UPR, yaitu kegiatan dilaksanakan Pascasarjana pada saat itu memang menggunakan anggaran DIPA. Akan tetapi justru mahasiswa dibebani untuk membayar sejumlah kegiatan. (sb)