Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Wulayo
SB, PALANGKA RAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya meminta Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukan ketegasan dalam menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum perwiranya.
Seperti yang diketahui, bahwa seorang perwira berpangkat AKP berinisial MA telah mendapatkan vonis dari Mahmkamah Agung usai dilakukannya kasis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan.
Hukuman itu dijatuhkan setelah terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada seorang gadis di bawah umur yang sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di ruang dinas terdakwa.
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, perbuatan yang sangat kejam dan tercela serta merusak nama baik institusi seharusnya pelaku di perhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Seperti yang kita ketahui, jika hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan. AKP MA yang merupakan oknum perwira Polda Kalimantan Tengah itu divonis dengan putusan 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan,” sebutnya.
Menurutnya, putusan kasasi dengan Nomor Perkara 1436 K/Pid.Sus/2024 dan vonis AKP MA 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan telah sesuai dengan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
“Kini kita menunggu ketegasan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah apakah akan memberikan PTDH kepada AKP MA yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya. (rk/sb)