Petugas mendampingi pelaku untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (2/5/2024).
SB, PALANGKA RAYA - Unit Reskrim Polsek Pahandut melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh berinisial ST ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Pelimpahan terhadap perkara yang dilakukan oleh perempuan berusia 48 tahun usai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas yang ditangani penyidik itu telah P-21 atau dinyatakan lengkap.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
“Terhadap kasus pencurian tas berisikan uang sekitar 50 juta itu kemudian dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat,” katanya, Jumat (3/5/2024)
Menurutnya bahwa kasus tindak pidana pencurian terhadap satu buah tas milik seorang lansia itu berlangsung ketika waktu salat Subuh di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST (48) diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat salat Subuh di masjid tersebut.
“Selain itu tersangka juga mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar, atas tindakan tersebut maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)