Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barsel. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, BUNTOK – Perang terhadap peredaran narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pria berinisial MD (42) di Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Jumat (3/5/2024) sore bersama enam paket sabu dengan berat 7,83 Gram.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Ismail Lubis dalam rilisnya membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan terduga pelaku tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim di lapangan merespon cepat dengan melakukan penyeledikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah Jalan Ampah - Muara Teweh Km 21 Desa Ugang Sayu," jelas Kasat.
Saat ini, sambung dia, MD tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti lainnya seperti satu pack plastik klip bening, satu unit gawai Merk Oppo, satu unit timbangan digital, satu buah dompet dan uang sebanyak 18 juta rupiah turut diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (sb)