seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warga Parenggean Tuntut Pengembalian Lahan Dari PT Bumi Makmur Waskita

by Redaksi - Tanggal 13-01-2025,   jam 11:59:01
Perwakilan masyarakat Parenggean mengikuti media oleh DPRD Kotim saat menuntut pengembalian lahan dari PT MBK. (FOTO:ABU) Perwakilan masyarakat Parenggean mengikuti media oleh DPRD Kotim saat menuntut pengembalian lahan dari PT MBK. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Sejumlah Desa di kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan protes terhadap PT Bumi Makmur Waskita (BMK) yang masuk dan beroperasi di lahan milik masyarakat tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Desa yang hanya diambil oleh PT BMK diantaranya, Desa Karang Tunggal, Desa Kabuau, Manjalin dan Bajarau.

Persoalan ini telah berlanjut ke DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 dan 2 DPRD Kotim untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

"Sebelumnya kami telah menerima surat permohonan untuk dilaksanakannya RDP sehingga kami saat ini memfasilitasi konflik antara masyarakat desa dan PT Bumi Makmur Waskita, dengan harapan menemukan titik terang agar permasalahan ini tidak berlarut-larut karena sudah cukup lama tidak kunjung terselesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Senin (13/1/2025).

Sementara itu Kepala Desa Karang Tunggal Arifin Iskandar menyampaikan, warga tidak terima lahannya yang ditanami kelapa sawit, diratakan menggunakan alat berat perusahaan. Penggarapan itu merupakan tahap awal untuk penggalian baru bara. Pohon sawit yang sudah panen, dilibas menggunakan alat berat jenis ekskavator dan buldoser.

"Pada 15 Desember 2024, saat itu ada laporan warga dari anggota BPD pelatihan yakni melapor lahannya digusur. Padahal saat itu dari PT BMW izin hanya numpang lewat bekas jalan lama, tidak izin untuk membuka lahan,"tegasnya.

Namun dari laporan warga, positif ada penumbangan di lahan mereka. Yang mana lahan mereka selama ini digunakan untuk sumber mata pencaharian telah digusur.

"Saya hubungi Humas untuk stop dari pada berkepanjangan perlu ada solusi agar masalah ini terselesaikan. Dan pada 16 Desember 2024 kami melakukan mediasi pertama di Desa Karang Tunggal yang dihadiri anggota dewan dapil 5, Danramil, Polsek hingga DAD," bebernya.

Namun mediasi pertama tidak selesai hingga pada 24 Desember 2024 digelar kembali di tingkat kecamatan namun juga tidak dapat diselesaikan, begitujuga mediasi hingga tingkat kabupaten.

 

"Selama persoalan ini masih berlangsung kembali ada lagi penumbangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan padahal Kami sudah sepakat pada mediasi pertama tidak ada kegiatan yang dilakukan hingga persoalan ini selesai,"ucapnya.

Disebutkannya bahwa warga yang protes memiliki surat kepemilikan tanah yang diberikan transmigrasi sejak tahun 1989.

Sementara itu Humas PT BMW Suriyadi mengatakan, sebelum itu pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi pada Januari 2024 yang sudah satu tahun lamanya.

"Kemudian PT BMW melakukan kegiatan di desa yang kami klaim sebanyak 14 hektare, jadi tanah itu dibeli pada tahun 2017 dan surat menyurat ada berupa SKT di Desa Bajarau, Manjalin dan Karang Tunggal," ungkapnya. (f1/sb)