Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Seorang oknum polisi berinisial M berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) harus dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, atas tindakan yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, saat ditemui membenarkan bahwa adanya pelapor, dan saat ini tindakan tegas telah dilakukan Polda Kalteng dengan melakukan mutasi demosi kepada AKP M.
Mutasi demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon, serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
"Sudah kita tindak tegas, selain mutasi demosi saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan juga Bid Propam untuk masalah kode etik," ucapnya, Jumat (28/10/2022).
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKP M terjadi di wilayah Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada Jumat (21/10/2022) lalu. AKP M dilaporkan setelah diduga menyentuh secara sengaja area sensitif dari korban.
"Atas peristiwa ini Kapolda Kalteng meminta maaf atas perbuatan dari oknum tersebut. Kita juga telah melakukan trauma healing kepada korban. Kita pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas," ungkapnya. (kn)