seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tragis, Tewas Ditangan Rekan Kerja

by Redaksi - Tanggal 28-10-2022,   jam 07:37:34
Pelaku I yang dihadirkan saat press Release di Mako Polres Kapuas, pada Jumat (28/10/2022). FOTO : ISTIMEWA Pelaku I yang dihadirkan saat press Release di Mako Polres Kapuas, pada Jumat (28/10/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, KUALA KAPUAS - Tersangka I (24) warga Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, dengan tega membunuh rekan kerjanya bernama Andri Yanto menggunakan senjata tajam.

Aksi tersangka terjadi di Sei Daha Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas, (Senin/24/10/2022) sekitar Pukul 20.00 Wib.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat merilis kasus yang ditangani Polres Kapuas, Jumat (28/10/2022) di Aula Mapolres setempat.

Dalam rilis ini hadir juga Wakapolres, Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kasat Resnarkoba, Iptu Subandi dan Kapolsek Kapuas Hulu, Iptu Debby Soesilo.

Kapolres menjelaskan motif tersangka membunuh rekan kerjanya, karena merasa sakit hati sering di bully, dan dihina oleh korban. Namun, tersangka tersebut selama diam saja dan tidak menanggapinya. 

"Keterangan tersangka setiap bekerja korban jarang merespon pembicaraan tersangka, dan korban merasa apa yang sudah dilakukan atau dikerjakan seolah-olah sudah yang paling tepat," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.

Selain itu, kata Kapolres, masih keterangan tersangka kalau bertatap muka, korban selalu menghindar dan memperlihatkan wajahnya seperti tidak senang. Sehingga tersangka sempat bingung dengan kelakuan korban, sedangkan sebelumnya tidak ada permasalahan.

Lanjutnya, untuk kejadian saat korban mengajak tersangka mendatangi pondok salah satu temannya, dan sebelum berangkat korban membawa senjata tajam, serta satu buah senter kepala. Tersangka disuruh oleh korban berjalan kaki lebih dulu, atau didepannya.

"Sebelum sampai ke tujuan tiba-tiba korban mencoba membacok tersangka dari belakang. Namun tersangka mengetahuinya, dan tersangka menghindar, lalu langsung menerjang kebagian perut korban, yang membuat korban terjatuh, serta lampu senter dan senjata tajam jenis parang yang dipegang korban terlepas dari tangannya," jelas Kapolres.

Kemudian tersangka langsung mengambilnya senjata tajam tersebut, dan membacok ke arah leher korban, kemudian korban langsung lari, dan terperosok, lalu jatuh ke parit yang ada genangan air, karena dikejar oleh tersangka.

"Tersangka secara membabi-buta membacok korban di bagian belakang leher beberapa kali, pundak sebelah kiri, lengan kanan, bagian tangan, sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tegasnya.

Kapolres menerangkan, pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses hukum dan Undang-undang yang berlaku.

"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana," tandasnya. (dm)