Terkait Raperda, Pansus III Kunjungi DPRD Surabaya
SB, KUALA KAPUAS - Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (20/5/2024).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra bersama Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Lawin, juga Anggota DPRD Kapuas dan mitra kerja dari Pemkab Kapuas.
Evan menjelaskan kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi dalam penyusunan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang kabupaten layak anak.
"Kemudian Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan," jelas Evan.
Ditempat yang sama Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Lawin, menyampaikan pihaknya korelasikan literatur yang ada di DPRD Kota Surabaya, agar Perda yang dinginkan memang digunakan secara maksimal.
"Dketahui bahwa Perda merupakan legalitas untuk mendukung pemerintah kabupaten, sebagai daerah otonom bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas khususnya Raperda Kota Layak Anak," kata Lawin.
Lawin sangat berharap Raperda yang dikaji ini difokuskan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan swasta saling bahu membahu, sehingga nantinya setelah lahirnya Perda dimaksud agar penyelenggaraannya maksimal.
"Jadi betul-betul bermanfaat dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Sementara Imam Ma'ruf selaku Staf Ahli DPRD Kota Surabaya menjelaskan terkait Raperda Kota Layak Anak atau Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bertujuan salah satunya pengembangan untuk meningkatkan infrastruktur. Karena lebih tertuju kepada penyelenggaraan pendekatan ibu dan anak, pemanfaatan lahan yang berupa fasilitas umum.
"Kemudian pengembangn lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT/RW," katanya.
"Termasuk, adanya beasiswa untuk anak-anak yang memang dianggarkan khusus pada ABPD Kota Surabaya, termasuk kepatuhan sektor swasta yang ikut membantu pada penyelenggaraan Perda ini," lanjutnya. (dm)